Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. Hukuman tersebut terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindak lanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).
Majelis Pengadilan Tinggi DKI juga menambahkan hukuman pengganti, yakni jika Edhy Prabowo tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula dua tahun kurungan menjadi tiga tahun kurungan.
Ibu Muda Menangis Mobilnya Mogok di Salemba, Anggota TNI dan Polisi Turun Tangan
Sedangkan, pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.
Kasus Terpopuler di KPK Sepanjang 2021, Juliari Batubara hingga Edhy Prabowo
"Menimbang, bahwa dari memoribBanding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ternyata tidak ada ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST Tanggal 15 Juli 2021 yang dimintakan banding dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan di Pengadilan Tingkat Pertama," dalam putusan tersebut.
Dalam sidang tersebut sebagai Haryono sebagai Hakim Ketua Majelis. Kemudian, Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik dan Anthon R Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Editor: Kurnia Illahi