Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mikhael Sinaga Bongkar Rismon Kerap Ribut soal Pengeluaran: Selalu Komplain soal Uang
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Roy Suryo Cs Kritik Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi, Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan

Rabu, 08 April 2026 - 06:57:00 WIB
Pengacara Roy Suryo Cs Kritik Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi, Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan
Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Uang Rp50 Miliar di Kasus Ijazah?" yang disiarkan di iNews, Selasa (7/4/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya disorot. Pasalnya, proses penyelidikan dinilai berlarut-larut.

Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, sudah ada 120 saksi diperiksa dan sekitar 700 barang bukti dikumpulkan untuk mengusut satu dokumen ijazah yang dipersoalkan. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum juga rampung.

Dia mempertanyakan lambannya proses penyelidikan, mengingat masa penyidikan tambahan disebut telah melampaui batas waktu. Menurutnya, ketentuan batas waktu tersebut diatur jelas dalam hukum

“Pasal 138 KUHAP yang lama, ayat 2: penyidikan tambahan berdasarkan P19, ketentuan batas waktu hukum acaranya hanya 14 hari. Kalau kemudian kita juncto-kan kepada KUHAP yang baru, Pasal 61 ayat 3, ketentuan hukum acaranya sama: penyidik hanya diberikan batas waktu 14 hari. Pertanyaannya, dipenuhi enggak oleh penyidik Polda Metro Jaya? Tidak dipenuhi,” ujar Gafur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Uang Rp50 Miliar di Kasus Ijazah?' yang disiarkan iNews, Selasa (7/4/2026).

Gafur mengungkap adanya konsekuensi hukum apabila batas waktu tersebut dilanggar. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021, penyidikan tambahan yang melampaui batas waktu 14 hari dapat berujung pada dua hal, yakni pengembalian berkas perkara dengan P20 atau pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Saya punya bukti, saya akan buka. Kejaksaan di tahun 2021 dengan KUHAP yang baru ini banyak mengembalikan berkas perkara dan SPDP ketika penyidik tidak melaksanakan penyidikan tambahan 14 hari yang diatur dalam KUHAP,” tuturnya.

Dia juga menyoroti jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Menurutnya, meski hanya berkaitan dengan satu dokumen ijazah, penyidik perlu memeriksa hingga 120 saksi. 

Hal itu menunjukkan penyidik belum memperoleh gambaran yang cukup meyakinkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke persidangan.

“Menurut saya, satu-satunya perkara di Republik, sependek pengetahuan saya dalam perkara pidana yang saksinya hampir ratusan orang cuma perkara selembar ijazah yang diduga palsu,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut