Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penculikan Kacab Bank, Kadispenad: Prajurit Tak Bisa Di-hire untuk Tindak Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Kacab Bank BUMN Sebut Polisi bakal Kenakan Pasal Pembunuhan ke Pelaku

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:43:00 WIB
Pengacara Kacab Bank BUMN Sebut Polisi bakal Kenakan Pasal Pembunuhan ke Pelaku
Pengacara keluarga kacab bank BUMN MIP, Boyamin Saiman. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara dan keluarga Kacab Bank BUMN MIP bersyukur setelah mengetahui polisi akan menerapkan pasal tentang pembunuhan terhadap para pelaku dugaan kasus penculikan dan pembunuhan MIP. Hal tersebut disampaikan setelah keluarga korban menyambangi Polda Metro Jaya.

"Kita syukur alhamdulillah keadilan ini sudah lebih ditegakkan. Kita semua tadi ketemu Pak Wadir, diterima dengan baik, semua aspirasi sudah disampaikan dan beliau mengatakan penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama Jaksa Penuntut umum dalam gelar ekspos minggu kemarin," ujar pengacara keluarga kacab bank BUMN, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Boyamin menambahkan, polisi dan jaksa penuntut umum akan membahas lebih lanjut secara teknis pasal apa yang diterapkan nantinya kaitannya dengan pasal pembunuhan, apakah pembunuhan berencana ataukah pembunuhan biasa.

"Teknisnya apakah pembunuhan bencana atau pembunuhan biasa, itu yang akan dibicarakan dan lebih lanjut antara penyidik dan penuntut umum," kata dia.

Dia menerangkan, berkas kasus dugaan penculikan terhadap keluarga kliennya itu sudah sampai ke kejaksaan, hanya saja bakal dikembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi. Khususnya tentang penerapan pasal pembunuhan tersebut.

"Ini nanti kan dari Jaksa akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi, diterapkan pasal pembunuhan. Ini masih cukup waktu untuk melengkapi semua itu, termasuk kita tadi minta juga untuk hasil autopsi diperdalam untuk tentang kapan kira-kira meninggalnya almarhum," ucap Boyamin.

Dia menerangkan, persoalan waktu korban meninggal akan diperdalam lagi oleh dokter forensik, mengingat akan diterapkannya pasal tentang pembunuhan terhadap pelaku. Teknisnya pun, kemungkinan tak semua pelaku diterapkan pasal pembunuhan, tapi ada tentang turut serta hingga yang membantu.

"Bisa jadi pakai posisi begini, pelaku utama, turut serta, yang membantu. Tapi bisa saja yang misalnya hanya mengambil itu, terus tidak tahu-menahu soal pembunuhan, bisa saja dia penculikan saja, ya bisa saja," ujarnya.

Boyamin menerangkan, dari sebelumnya hanya ada tujuh klaster tersangka, kini akan bertambah jadi 9 klaster. Pihaknya juga sempat mengusulkan agar tiga orang yang berstatus saksi dan sempat membujuk korban untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Menjadi sembilan kluster, dari tadi dulunya kalau nggak salah enam atau lima itu, jadi ini disepakati dengan JPU akan menjadi sembilan klaster. Saya juga mengusulkan tambahan tadi percobaan pembobolan bank bagi pihak perayu yang bertemu tiga hari sebelum penculikan, sudah saya sampaikan itu," ucapnya.

"Terus, mudah-mudahan segera ada P19 yang turun akan dilengkapi dan tidak waktu lama. Dan ya, kalau toh perlu waktu lama karena ini menyangkut penambahan pasal pembunuhan, itu waktunya masih panjang. Nah, tidak masalah meskipun kita berharap segera selesai," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut