Pengacara Kacab Bank BUMN Sebut Polisi bakal Kenakan Pasal Pembunuhan ke Pelaku
JAKARTA, iNews.id - Pengacara dan keluarga Kacab Bank BUMN MIP bersyukur setelah mengetahui polisi akan menerapkan pasal tentang pembunuhan terhadap para pelaku dugaan kasus penculikan dan pembunuhan MIP. Hal tersebut disampaikan setelah keluarga korban menyambangi Polda Metro Jaya.
"Kita syukur alhamdulillah keadilan ini sudah lebih ditegakkan. Kita semua tadi ketemu Pak Wadir, diterima dengan baik, semua aspirasi sudah disampaikan dan beliau mengatakan penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama Jaksa Penuntut umum dalam gelar ekspos minggu kemarin," ujar pengacara keluarga kacab bank BUMN, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Boyamin menambahkan, polisi dan jaksa penuntut umum akan membahas lebih lanjut secara teknis pasal apa yang diterapkan nantinya kaitannya dengan pasal pembunuhan, apakah pembunuhan berencana ataukah pembunuhan biasa.
"Teknisnya apakah pembunuhan bencana atau pembunuhan biasa, itu yang akan dibicarakan dan lebih lanjut antara penyidik dan penuntut umum," kata dia.
Dia menerangkan, berkas kasus dugaan penculikan terhadap keluarga kliennya itu sudah sampai ke kejaksaan, hanya saja bakal dikembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi. Khususnya tentang penerapan pasal pembunuhan tersebut.