Pengacara AHY Tantang Jhonny Allen Cs Hadiri Sidang: Jangan Koar-koar Saja
"Di sisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," kata Donal.
Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekjennya, Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan itu dilayangkan untuk 10 orang yang melakukan KLB. Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada 10 tergugat. Namun, hingga dimulainya persidangan, tak ada satu pun dari pihak tergugat yang hadir memenuhi panggilan. Hanya pihak dari Kemenkumham sebagai turut tergugat yang hadir memenuhi panggilan sidang.
Editor: Ibnu Hariyanto