Penerimaan Pajak hingga Agustus 2025 Tembus Rp1.135,4 Triliun, Turun 3,8 Persen
Senin, 22 September 2025 - 20:13:00 WIB
Sementara, turunnya penerimaan pajak secara neto, kata Anggito, disebabkan adanya pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi oleh pemerintah.
Sayangnya, Kementerian Keuangan tidak merinci, berapa berapa besaran restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak yang mengalami kelebihan bayar.
“Jadi, selalu ada korelasi antara penerimaan broto dan neto,” ucap Anggito.
Secara rinci, Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara neto tercatat sebesar Rp194,20 triliun, turun 8,7 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Selanjutnya realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN atas Barang Mewah (PPnBM) anjlok 11,5 persen menjadi sebesar Rp416,49 triliun per akhir Agustus 2025.