Penembakan di Tangerang, Pelaku Dendam Istri Disetubuhi Korban
Kasus persetubuhan oleh korban tersebut diketahui oleh tersangka M dan diketahui bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada tahun 2010. Atas peristiwa tersebut tersangka mengaku dendam.
"Kejadian 2010 lalu saat berobat ke sana dan ada rayuan terjadi di rumah korban dan berpindah di hotel di Tangerang," tuturnya.
Tidak terhenti di situ, dendamnya kembali memuncak hingga sampai melakukan pembunuhan setelah mengetahui kakak ipar yang juga menjadi korban persetubuhan yang diketahui saat ini sudah meninggal.
"Ini yang menimbulkan dendam untuk menghabisi korban ditambah ada cerita kakak kandungnya, istrinya meninggal dunia. Juga menjadi korban yang sama. Ini dugaan dari cerita tersangka M yang menimbulkan dendam dan mengatur melakukan pembunuhan," katanya.
Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka berinisial Y dalam peristiwa tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 388 KUHP tentang pembunuhan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq