Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah resmi dibuka, memberikan kesempatan bagi warga untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi yang penting.
Sebagai bagian dari tim yang akan menyelenggarakan pemungutan suara, calon anggota KPPS akan memegang peranan krusial dalam memastikan jalannya Pilkada serentak berlangsung dengan lancar dan adil.
Dengan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, calon peserta diharapkan mempersiapkan dokumen dan memenuhi kriteria yang diperlukan untuk berkontribusi secara maksimal.
Diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Uang Honor KPPS Pilkada 2024 Turun Dibanding Pemilu, Segini Jumlahnya
Dalam rangka persiapan pemungutan suara Pilkada 2024, PPS akan mulai membentuk KPPS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut adalah jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024:
Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap