Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi I DPR Tepis Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di RI: Menhan Bilang Tak Ada
Advertisement . Scroll to see content

Penasihat Prabowo soal Wacana Pesawat Militer Asing Bebas Terbang di RI: Tidak Boleh!

Selasa, 21 April 2026 - 18:03:00 WIB
Penasihat Prabowo soal Wacana Pesawat Militer Asing Bebas Terbang di RI: Tidak Boleh!
Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Dia menekankan berdasarkan aturan hukum internasional, pesawat militer asing tidak diperbolehkan melintas di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin resmi.

Pernyataan ini muncul menanggapi isu yang tengah berkembang mengenai wacana pemberian izin terbang menyeluruh atau blanket overflight clearance bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia.

“Oh ya, itu sudah hukum internasional ya tidak bolehlah,” ujar Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dudung menyatakan akan segera mendiskusikan persoalan ini lebih lanjut dengan Prabowo. Menurutnya, Kepala Negara memiliki pemahaman mendalam mengenai isu strategis tersebut.

“Ya beliau (Presiden) saya rasa lebih paham tentang itu, nanti saya akan berbicara sama beliau tentang itu,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah memberikan penjelasan terkait isu pemberian izin pesawat militer AS bebas melintas di ruang udara Indonesia. Kabar ini turut disoroti sejumlah media asing.

Kemhan mengungkapkan izin terbang atau overflight clearance ini usulan dari Amerika Serikat. 

“Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” tulis Biro Infohan Setjen Kemhan, Rabu (15/4/2026).

Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara. 

“Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting dan menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” ujar Kemhan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut