Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Kuasa Hukum: Per Hari Ini Dikeluarkan
JAKARTA, iNews.id - Permohonan penangguhan penahanan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/5/2021). Jumhur Hidayat merupakan terdakwa ujaran kebencian.
"Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menuturkan, kliennya tidak lagi menjalani penahanan setelah permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan hakim.
Ada Benda Mencurigakan Diduga Bom Dekat Rumah Aktivis KAMI, Gegana Sisir TKP
"Per hari ini, Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," katanya.
Diketahui, Jumhur Hidayat ditangkap terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja Oktober 2020. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya di media sosial.
Editor: Kurnia Illahi