Penampakan Lily, Otak Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Ditangkap Polda Jabar
Modus sindikat ini adalah menjual bayi dengan kedok adopsi legal. Para pelaku mencari orang tua bayi melalui media sosial Facebook, lalu menawarkan imbalan Rp10 juta hingga Rp16 juta.
Menurut penyelidikan, sindikat ini telah menjual 25 bayi asal Jawa Barat ke luar negeri sejak 2023. Sebanyak 15 bayi telah berada di Singapura dan memperoleh kewarganegaraan baru.
Enam bayi berhasil diselamatkan petugas. Namun empat bayi lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Bayi hasil transaksi disimpan di rumah penampungan di Kabupaten Bandung. Setelah berusia 2-3 bulan, bayi dikirim ke Pontianak untuk pembuatan dokumen palsu.
Identitas seperti Akte Lahir, KK, KIA dan paspor diterbitkan secara ilegal. Selanjutnya, tersangka dan bayi diberangkatkan ke Singapura untuk proses adopsi.