Penampakan Emas Batangan 74 Kg yang Diamankan dari TKP di Sentul
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menyita uang dalam pecahan mata asing dan 74 kilogram batang emas di salah satu rumah kawasan Sentul, Jawa Barat. Penemuan itu terkait korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga suap kasus pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, uang dan 74 kg batang emas memiliki nilai mencapai ratusan miliar.
“Perkiraan ratusan miliar,” ujar dia dikutip Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan foto yang diterima iNews.id, tampak batangan emas tersebut ditaruh ke dalam beberapa koper. Selain batangan emas, uang mata asing juga dimasukkan ke dalam koper untuk kemudian di sita.
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap 12 lokasi. Mulai dari, PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara (proses), PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses), Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan (proses), Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai).
Kemudian, Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai), Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (proses), Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan (proses), PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan (proses), Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (proses), Rumah MILDK, Apartement Pacific Place (proses) dan Rumah di Sentul kab Bogor (proses).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.
Editor: Puti Aini Yasmin