Penampakan Burung Cenderawasih yang Diselundupkan Aktor Bollywood di Bandara Soetta
Namun, kata Gatot, Tim Bea Cukai Soetta tidak langsung percaya dengan pernyataan RM. Penelusuran dilakukan.
Barbuk Satwa Dilindungi Dibakar, Ada 46 Buah Kulit Harimau Sumatera
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan," katanya.
Gatot menjelaskan, RM dijerat pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
19 Satwa Liar Ilegal Disita di Bandara Sentani, Diselundupkan dalam Kardus Mainan
Editor: Rizky Agustian