Pemuda Muhammadiyah Sebut Langkah Polisi Menindak Habib Bahar Sesuai Prosedur
JAKARTA, iNews.id — Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, menyebut tindakan kepolisian dalam menindak Habib Bahar bin Smith sudah sesuai prosedur. Habib bahar diketahui ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalm ceramahnya di Bandung, Jawa Barat.
"Langkah kepolisian dalam menindak Habib Bahar Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur," ujar pria yang akrab disapa Cak Nanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).
Cak Nanto berpendapat, upaya kepolisian dalam menindak Habib Bahar bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh Muslim.
"Melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat," jelasnya.
Habib Bahar Tersangka Kasus Hoaks Peristiwa Km 50 Tol Japek? Ini Kata Kabid Humas
Menurutnya, penetapan tersangka Habib Bahar sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya tokoh-tokoh agama agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada umat. Kata dia, umat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah.
Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar
"Ditambah lagi ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari nestapa pandemi Covid-19, ulama, tokoh agama seyogianya lebih menunjukan sikap respect dan empati terhadap umat. Berikan umat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi," jelasnya.
"Bila perlu dengan kekuatan jaringan, modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat