Pemerintah Tunda Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya. Kebijakan ini diambil untuk memastikan anak memiliki kesiapan mental sebelum terlibat aktif di platform media sosial.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menekankan pentingnya perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).
50 Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Meutya mengatakan pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang sering menyasar pengguna usia muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata dia.
Rumor Justin Bieber dan Hailey Cerai Trending Topic di Media Sosial X, Cek Faktanya
Dia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital. Teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.