Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:20:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Penetapan SKB ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

“Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir.

Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk memutuskan bersama hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. 

Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2025 serta sebagai rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut