Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Ramadan, Murid Muslim Dianjurkan Tadarus Alquran
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat Edaran Bersama diteken oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 Februari 2026.
SEB ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga setelah Idul Fitri.
Mendikdasmen menyampaikan, kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.
TPU Karet Bivak Jakpus Ramai Dikunjungi Peziarah jelang Ramadan
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Mu’ti, Sabtu (14/2/2026).