Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat transformasi ekonomi nasional serta menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan usaha yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan investasi.
"Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ucap Susiwijono saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025, Senin (30/6/2025).
Dalam forum sosialisasi tersebut, dijelaskan tiga terobosan penting yang dibawa oleh PP 28 Tahun 2025, pertama adalah Kepastian Service Level Agreement (SLA). Adanya batas waktu yang jelas di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin. Hal ini memberikan kepastian proses bagi pelaku usaha.
MNC Asia Holding Gelar RUPST dan RUPSLB, Ini Hasilnya
Kedua, Penerapan Kebijakan Fiktif-Positif. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap. Jika respons dari pemerintah melewati tenggat waktu SLA, sistem secara otomatis akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.
Terakhir soal Penyederhanaan Proses untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pelaku UMK akan merasakan kemudahan melalui proses berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem OSS sendiri telah disempurnakan dengan penambahan tiga subsistem baru: subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.
Selain tiga poin utama tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 akan menjadi acuan tunggal (single reference). Hal ini berarti tidak ada lagi persyaratan atau izin tambahan yang boleh diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini.
"Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," ucap Susiwijono.
Para pelaku usaha dan stakeholder terkait yang hadir memberikan apresiasi atas perbaikan sistem investasi dan perizinan berusaha di Indonesia yang kini dinilai semakin kondusif.
Dengan demikian pemerintah berharap, perbaikan regulasi dan sistem perizinan ini dapat lebih mendorong pertumbuhan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM.
Editor: Aditya Pratama