Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:53:00 WIB
Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer
Mendikdasmen Abdul Mu'ti merelaksasi penggunaan dana BOSP untuk menggaji guru honorer. (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," tuturnya.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan pernyataan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

"Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tercapainya tujuan utama, yaitu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan," pungkasnya

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut