Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Selasa, 10 Juni 2025 - 11:12:00 WIB
Hanif menyatakan, akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Apalagi, kata Hanif, aktivitas tambang nikel itu dilakukan di pulau kecil.
"Kemudian, karena ada pelanggaran tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama