Pembunuhan Polisi Aipda Hendra di Jambi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
JAMBI, iNews.id - Nopri Ardi (38) tersangka pembunuhan polisi bernama Aipda Hendra (42) anggota Satuan Binmas Polres Muarojambi bakal lama mendekam di penjara. Dia terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Selasa (26/5/2025).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan forensik anggota Polres Muarojambi tersebut tewas dipukul dengan menggunakan barbel kecil berwarna pink di bagian kepalanya.
"Dari pengakuan tersangka Nopri Ardi, ada dua kali pemukulan dengan barbel ke kepala korban," katanya.
Di samping barang bukti barbel, polisi juga menemukan barang bukti digital yang tidak bisa dipungkiri tersangka.