Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber
Advertisement . Scroll to see content

Peluang Kaesang di Pilkada 2024 usai DPR Ikut Putusan MK, Pasti Tak Maju?

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:42:00 WIB
Peluang Kaesang di Pilkada 2024 usai DPR Ikut Putusan MK, Pasti Tak Maju?
Presiden Joko Widodo dan Kaesang Pangarep (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui sulit untuk mengagendakan sidang paripurna lagi jika harus mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). Sementara waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah sangat dekat.

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.

Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pilkada. Dia mengaku sama sekali tidak punya rencana untuk membuat aturan itu.

"Nggak ada. Pikiran saja nggak ada," ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Jokowi mengaku berkomitmen mengikuti putusan MK yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah akan tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut