Pelaku Pelemparan Kereta Api Brawijaya di Cirebon Ditangkap, Orang Tuanya Minta Maaf
Muhibbuddin menegaskan, aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan berbahaya yang tak bisa ditoleransi. Selain merusak sarana, aksi ini membahayakan keselamatan ribuan penumpang dan kru KA.
“Aksi vandalisme seperti ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta dapat dijerat KUHP Bab VII. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tokoh lingkungan sekitar jalur KA, untuk aktif mengedukasi anak-anak agar tidak melakukan tindakan membahayakan seperti pelemparan batu.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama fasilitas perkeretaapian dari vandalisme dan aksi iseng,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw