Pelaku Pelemparan Kereta Api Brawijaya di Cirebon Ditangkap, Orang Tuanya Minta Maaf
“Aksi vandalisme seperti ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta dapat dijerat KUHP Bab VII. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” katanya.
Tragis! Bikin Konten di Pinggir Rel, Pria di Karanganyar Tewas Tertabrak Kereta Api
Dia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tokoh lingkungan sekitar jalur KA, untuk aktif mengedukasi anak-anak agar tidak melakukan tindakan membahayakan seperti pelemparan batu.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama fasilitas perkeretaapian dari vandalisme dan aksi iseng,” ucapnya.
Tragis! Pelajar SMP di Lubuklinggau Tewas Ditabrak Kereta Api saat Menyeberang, Kondisi Mengenaskan
Editor: Donald Karouw