Pelaku Dugaan Pencabulan Ditangkap, Puspadaya Perindo Siap Kawal Proses Hukum dan Dampingi Korban
"Kabar baiknya, bahwa perkara yang sedang kami tangani, tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian telah ditahan dan bahwa saat ini kita menunggu info dari Kejaksaan lagi untuk bagaimana selanjutnya menuju tahap persidangannya," kata dia.
Puspadaya Perindo pun sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian maupun kejaksaan. Menurut Sri Nadeak, pihaknya akan terus memantau bagaimana proses berjalannya perkara ini.
"Kami juga memantau guna memastikan bahwa bagaimana hukum acaranya harus berjalan dengan baik, dan korban yang sedang kami dampingi merasa aman dan mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, menurut keterangan resmi yang diperoleh dari penyidik, pelaku AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Renakta Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta pencabulan.
Pada kesempatan itu pula, Puspadaya Perindo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan holistik kepada korban, meliputi pendampingan hukum, pemulihan psikososial. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lembaga terkait guna memastikan keselamatan dan pemulihan hak-hak korban.
Organisasi ini juga menyatakan akan mengawal proses peradilan agar berjalan transparan dan memberikan rasa aman bagi korban serta keluarganya.