Pejabat Tak Wajib Mundur jika Maju dalam Pilkada 2024
Hasyim menjelaskan secara khusus di simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai Caleg terpilih. Hal ini lantaran tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota serentak.
Tegas, Kapolres Nyatakan Perang kepada Kelompok Gengster di Bogor
Jadi, seandainya caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq