PDIP soal RUU Pilkada Disetujui meski Anulir Putusan MK: Udahlah, Ini Kan Maunya Istana
JAKARTA, iNews.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu merespons RUU Pilkada yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah (cakada) yang disetujui Baleg DPR. Dia menyatakan, keputusan ini memang atas dasar keinginan pihak Istana.
"Udahlah, ini kan memang maunya (pihak) Istana ini," kata Masinton usai menghadiri rapat Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dia mengatakan, revisi yang disetujui ini merupakan reaksi Istana atas putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin (20/8/2024).
Dia mengingatkan konstitusi merupakan hukum tertinggi yang perlu ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, PDIP akan mengikuti apa yang menjadi putusan MK.
"Silakan semua tanggal 27 dan 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya.
PDIP Umumkan 169 Cakada Berlandaskan Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada Besok
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR meski berbeda dengan putusan MK. Dia menyatakan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pilkada.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
PDIP Nilai Kesepakatan Panja Revisi UU Pilkada Janggal: Satset Ketok Saja
Dia mengatakan, polemik RUU Pilkada yang berbeda dengan putusan MK merupakan bagian dari proses konstitusional.