Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Pecat Wahyudin Moridu, PDIP segera Ajukan PAW di DPRD Gorontalo
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Ini Isi Surat yang Diteken Megawati-Hasto

Senin, 22 September 2025 - 08:53:00 WIB
PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Ini Isi Surat yang Diteken Megawati-Hasto
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu resmi dipecat dari PDIP. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu, setelah pernyataannya soal “merampok uang negara” viral di media sosial. Surat keputusan pemecatan itu diteken langsung Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dalam Surat Keputusan Nomor 12/KPTS/DPP/IX/2025, DPP PDIP menegaskan Wahyudin dianggap melanggar disiplin partai dan mencoreng marwah organisasi.

“Saudara Wahyudin Moridu telah melakukan pelanggaran disiplin dengan pernyataan di media sosial TikTok yang menjatuhkan nama baik dan citra Partai,” demikian bunyi keputusan tersebut dikutip Senin (22/9/2025).

Surat yang ditetapkan pada 20 September 2025 di Jakarta itu memuat lima poin penting. Pertama, Wahyudin diberi sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan partai. Kedua, dilarang melakukan kegiatan atau mengatasnamakan PDIP. Ketiga, perbuatannya dinyatakan sebagai tanggung jawab pribadi. Keempat, keputusan ini akan dipertanggungjawabkan pada Kongres Partai. Kelima, keputusan berlaku sejak ditetapkan dan bisa ditinjau kembali bila ada kekeliruan.

Surat resmi tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Tembusan surat dikirimkan ke DPD PDIP Gorontalo, Ketua Fraksi DPRD Gorontalo, serta arsip partai. Dengan keluarnya SK ini, Wahyudin otomatis kehilangan statusnya sebagai kader banteng.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut