PBNU Usul Kemenag Bentuk Dirjen Pesantren, Ini Alasannya
Kemudian dua fungsi terakhir, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan belum ditemukan regulasi turunannya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector.
7 Artis yang Pernah Mondok, Nomor 5 Anti Pakai Bikini karena Dulu Anak Pesantren
Maka dengan pertimbangan luasnya cakupan UU Pesantren serta kuantitas pesantren yang sedemikian banyak, Munas NU 2023 sepakat dengan pandangan bahwa diperlukan segera suatu regulasi turunan setingkat Perpres.
"Agar amanat Undang-Undang Pesantren bisa berjalan secara optimal atau pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal," tuturnya.
Ma'ruf Amin: Pesantren Benteng Kuat Jaga Umat, Ratusan Tahun Dijajah Keislaman Tak Berubah
Editor: Faieq Hidayat