PBNU Bentuk Panitia Munas Alim Ulama, Siapkan Penyelenggaraan Muktamar ke-35
Minggu, 14 Desember 2025 - 02:04:00 WIB
"Apakah kalau ketua umum dan rais aam itu salah satunya Pj apakah sah? Sah. Kalau kita merujuk pada hasil atau pelaksanaan muktamar 34 di Lampung, itu penyelenggaranya bukan mandataris muktamar sebelumnya, karena Kiai Miftachul Akhyar waktu itu adalah pj rais aam, dan hasilnya sah," tuturnya.
"Dan ini menjadi hal yang harus dipahami semua pihak bahwa apa yang akan dilakukan oleh rais aam sekarang dengan pj ketua umum Pak Zulfa Mustofa untuk menyelenggarakan muktamar itu dipenuhi secara aturan dan pernah terjadi waktu di Muktamar Lampung," imbuhnya.
Editor: Rizky Agustian