Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK, Jaga Kelancaran Pemilu 2024

Rabu, 01 November 2023 - 21:12:00 WIB
Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK, Jaga Kelancaran Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Revisi PKPU ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan MK tersebut mengharuskan usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut