Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Tepat Selamatkan Aset Ponpes Al-Zaytun

Sabtu, 04 November 2023 - 18:44:00 WIB
Panji Gumilang Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Tepat Selamatkan Aset Ponpes Al-Zaytun
Guru Besar Unsoed menilai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan aset Ponpes Al-Zaytun. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (2/11/2023).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut