Panja DPR Hapus Usulan Prajurit TNI Jabat di KKP dan Tangani Masalah Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR menghapus usulan pemerintah terkait TNI yang memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Selain itu, panja juga menyoret pos Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi salah satu kementerian yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI. Dengan demikian, RUU TNI hanya menyetujui 15 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI.
"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan," ujar Anggota Komisi I DPR sekaligus Panja RUU TNI, TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Dia menambahkan, panja hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
“Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan," ucap Hasanudin.