Panglima TNI soal Prajurit Aktif di Jabatan Sipil: Pensiun Dini atau Mundur
"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," ujar Utut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PEPABRI di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Bersyukur Anak Lolos TNI tanpa Biaya, Orang Tua di Rembang Tunaikan Nazar ke Kodim
Editor: Rizky Agustian