Panglima TNI Beri Santunan 3 Prajurit Gugur di Lebanon Rp1,8 Miliar
"Selain santunan tunai, ketiga prajurit gugur juga mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLB OMSPA), penghargaan medali Dag Hammarskjold, gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab), serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan," tutur Agus.
Berikut perincian hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon:
1. Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar
Nilai tunai tabungan asuransi: Rp16.285.700
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak masing-masing Rp30.000.000: Rp60.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp20.902.536
Personal accident: Rp10.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.894.688.236
Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal Dag Hammarskjold
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan
2. Sertu Muhammad Nur Ikhwan
Nilai tunai tabungan asuransi: Rp7.171.100
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak masing-masing Rp30.000.000: Rp30.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp14.637.949
Personal accident: Rp7.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: 1.846.309.049
Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal Dag Hammarskjold
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan