Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Adat Toraja, Denda Babi dan Ayam Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Pandji Siap Dialog Selesaikan Polemik Mens Rea: Saya Niatnya Hibur Masyarakat

Jumat, 06 Februari 2026 - 22:03:00 WIB
Pandji Siap Dialog Selesaikan Polemik Mens Rea: Saya Niatnya Hibur Masyarakat
Komika Pandji Pragiwaksono (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komika Pandji Pragiwaksono mengaku siap berdialog dengan para pelapor kasus dugaan penistaan agama yang mempermasalahkan materi stand up comedy Mens Rea. Menurutnya, ada kesalahpahaman atas makna yang disampaikan dalam Mens Rea.

"Saya selalu bersedia untuk dialog. Bahkan, saya sama Haris (pengacaranya, Haris Azhar) berkata tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya, selalu terbuka kok," ujar Pandji usai diperiksa Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).

Dia sendiri merasa tidak pernah melakukan penistaan agama sebagaimana yang dituduhkan. Dia dan para komika lainnya hanya berniat menghibur masyarakat.

"Tentu ada saja kemungkinan kesalahpahaman, tapi kami bersiap atau menyiapkan diri untuk dialog. Jadi nggak ada alasan khawatir karena memang dari awal semuanya, termasuk saya niatnya menghibur masyarakat Indonesia, sesuatu yang saya rasa sangat dibutuhkan sekarang ini," katanya.

Sebelumnya, pengacara Pandji, Haris Azhar mengungkapkan, saat pemeriksaan polisi memberi tahu siapa saja orang-orang yang telah melaporkan Pandji. Kemudian diperlihatkan cuplikan-cuplikan video dari pernyataan Pandji yang dipersoalkan para pelapor.

"Diperlihatkan pada Pandji video dari akun-akun, atau potongan video dari akun-akun bukan Netflix," kata Haris. 

Dia menerangkan, ada 4 pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu sebagaimana disampaikan polisi, yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 tentang penyebarluasannya atau publikasinya, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 tentang penyebarannya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut