Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Segera Proses Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait Mens Rea
Advertisement . Scroll to see content

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan terkait Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama

Jumat, 09 Januari 2026 - 08:55:00 WIB
Pandji Pragiwaksono Dipolisikan terkait Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki kepada wartawan. 

Diketahui, stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan spesial Mens Rea menjadi perbincangan publik. Dalam materinya, Pandji salah satunya menyinggung aturan soal ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang.

"Politik balas budi, betul. Ada yang ngerti politik balas budi? Gue kasih lu sesuatu, tapi lu kasih gue sesuatu lagi. Emang lu pikir kenapa NU sama Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Kenapa kira-kira? Karena diminta suaranya, gue kasih sesuatu yang lu suka. Happy lah. Ormas agama ngurus tambang? Happy lah," kata Pandji dalam tayangan Mens Rea.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut