Pakar Hukum: Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ada Kaitannya dengan Pelanggaran HAM Berat dalam UU
JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 beberapa waktu lalu. Komnas HAM memastikan kematian para laskar itu bukan sebagai pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Komnas HAM juga meminta proses penegakan hukum berjalan akuntabel, objek dan transparan.
Kendati telah disampaikan terbuka kepada publik, sejumlah kalangan masih mempersoalkan kejadin ini. Mereka beranggapan “Unlawfull Killing” dalam Peristiwa Karawang itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Pakar Hukum Pidana yang juga Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji menegaskan, rekomendasi Komnas HAM harus dicermati seksama. Sebab, apa yang disebut Unlawful Killing tidak ada kaitannya dengan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU 26/2020. Berikut wawancara dengan Indriyanto, Minggu (14/3/2021):
Amien Rais Cs Ngotot Tewasnya Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Mana Buktinya?
Tentang klarifikasi Unlawfull Killing bukan sebagai pelanggaran HAM berat, bagaimana sebenarnya dari sisi hukum?
Rilis dan rekomendasi Komnas HAM harus dicermati secara seksama, khususnya tentang makna “Unlawfull Killing”, memerlukan klarifikasi karena memang adanya misleading conclusion. Ini karena apa yang dinamakan Unlawfull Killing ini tidak ada kaitannya dengan dugaan Pelanggaran HAM Berat yang diatur pada UU No 26/2000, tetapi makna Unlawfull Killing pada kasus ini berbasis pada Regulasi Umum dari General Principles of Criminal Law yang ada dalam KUHP dan prosesnya melalui KUHAP.
Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Penembakan Laskar FPI ke Jokowi
Rekomendasi Komnas HAM ini tidak dalam konteks pemeriksaan Pro Justitia, karenanya tata cara pelaksanaan rekomendasi Komnas ini ada pada otoritas Related Party, dalam hal ini Polri, yang akan meneliti, mempertimbangkan dan memutuskan kelanjutan tidaknya rekomendasi ini.
Mengenai kematian 6 anggota Laskar FPI dan dinyatakan Unlawful Killing, apakah ada fakta yang mungkin terlewat oleh Komnas HAM dalam investigasinya?
Mengenai kematian 6 anggota FPI, yaitu kematian 2 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek dan kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya), rekomendasi ini belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna “Unlawful Killing” dengan “Noodweer” atau pembelaan terpaksa yang dilakukan dari penegak hukum, yang justru pembelaan terpaksa itu harus dilakukan karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri.
Artinya, pembelaan terpaksa dari aparat penegak hukum dibenarkan jika situasinya demikian?
Pembelaan terpaksa, baik serangan bersenjata terlebih dahulu oleh anggota FPI (KM 50 Tol Cikampek) dan ancaman serangan terlebih dahulu oleh 4 anggota FPI (KM 50 ke arah Polda Metro Jaya) justru dibenarkan secara hukum (Lawfull).
Bagaimana Anda melihat keseluruhan rekomendasi Komnas HAM atas kematian 6 Laskar FPI ini?
Rekomendasi tentang kematian 6 anggota FPI harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan Unlawfull Killing terhadap kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke Polda Metro Jaya saja, karena kasus ini memiliki causaliteit dengan pendekatan relevansi atas kematian 2 anggota FPI, yaitu antara dugaan adanya Unlawfull Killing di satu sisi dengan Noodweer di sisi lainnya tersebut.
Padahal perlu diketahui bahwa kematian 6 anggota FPI ini sebagai danpak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Rekomendasi yang dibuat secara parsial atas dugaan Unlawfull Killing atas kematian 4 anggota FPI bisa menimbulkan kesan adanya pemahaman sesat kepada publik.
Editor: Zen Teguh