Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Pantau PPDB 2024, Cegah Kecurangan

Minggu, 23 Juni 2024 - 10:24:00 WIB
Ombudsman Pantau PPDB 2024, Cegah Kecurangan
Ombudsman memantau pelaksanaan PPDB 2024. Hal itu dilakukan guna mencegah kecurangan. (Foto: Dedi Susanto/Google Photos)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2024. Hal itu dilakukan guna mencegah kecurangan

"Sebagai informasi, hampir semua Perwakilan ORI (Ombudsman Republik Indonesia)  mengadakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB tahun ini," ujar Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).

Sementara itu, Ketua Ombudsman Mokhamad Najih mengaku belum mengetahui adanya kecurangan pada PPDB 2024. Hanya saja, kata dia, bagian keasistenan Ombudsman telah ditugaskan untuk menerima laporan masyarakat.

"Masih belum tahu (kecurangan), dikoordinasi keasistenan VII," tutur dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi PPDB 2024 dengan ketat. Sebab, ditemukan kasus pungli pada PPDB 2023.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ditemukan praktik pungli pada 2,24 persen sekolah responden dalam penerimaan murid baru. Praktik ini umumnya terjadi pada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

"Pungutan liar ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Minggu (2/6/2024).

Surat Edaran KPK ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Melalui SE ini, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut