Ombudsman Pantau PPDB 2024, Cegah Kecurangan
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2024. Hal itu dilakukan guna mencegah kecurangan.
"Sebagai informasi, hampir semua Perwakilan ORI (Ombudsman Republik Indonesia) mengadakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB tahun ini," ujar Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).
Sementara itu, Ketua Ombudsman Mokhamad Najih mengaku belum mengetahui adanya kecurangan pada PPDB 2024. Hanya saja, kata dia, bagian keasistenan Ombudsman telah ditugaskan untuk menerima laporan masyarakat.
"Masih belum tahu (kecurangan), dikoordinasi keasistenan VII," tutur dia.
Hari Pertama Pendaftaran, Posko PPDB Sudin Jakut Dipenuhi Wali Murid Keluhkan Masalah Teknis
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi PPDB 2024 dengan ketat. Sebab, ditemukan kasus pungli pada PPDB 2023.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Dibuka Hari Ini, Pastikan Akun Terverifikasi dan Aktif
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ditemukan praktik pungli pada 2,24 persen sekolah responden dalam penerimaan murid baru. Praktik ini umumnya terjadi pada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.
"Pungutan liar ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Minggu (2/6/2024).
PPDB 2024, Bangka Barat Siapkan 3.158 Kursi Jenjang SMA-SMK
Surat Edaran KPK ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Melalui SE ini, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.
Editor: Rizky Agustian