Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 
Advertisement . Scroll to see content

Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Klaim Tak Rencanakan Lokasi Penyiraman Air Keras

Selasa, 02 Juni 2026 - 15:32:00 WIB
Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Klaim Tak Rencanakan Lokasi Penyiraman Air Keras
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraSAndrie Yunus mengeklaim tidak merencanakan lokasi aksinya. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Hakim turut memutar rekaman CCTV detik-detik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. 

"Memang di situ tempatnya? Memang sasarannya di tempat situ?" tanya Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Selasa (2/6/2026). 

"Tidak, kebetulan aja," jawab salah satu terdakwa, Serda Edi Sudarko.

Hakim kembali menekankan apakah jembatan memang menjadi lokasi yang sudah ditargetkan. 

"Apakah benar di titik itu, di jembatan itu Saudara rencanakan untuk melakukan eksekusi?" ujar Hakim. 

"Tidak ada perencanaan untuk di tempat tersebut. Karena memang dibuntuti atau diikutinya di daerah situ aja," jawab terdakwa. 

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Salah satu agendanya adalah mendengar keterangan ahli pidana dari pihak terdakwa. 

Usai mendengar keterangan ahli, Pengadilan Militer memutar CCTV penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Cuplikan yang disetel itu merupakan hasil rekaman kamera pemantau yang diperoleh dari Puspom TNI. 

Dalam perkara ini, Pengadilan Militer menyidangkan empat terdakwa. Yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). 

Mereka sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Dalam persidangan, Serda Edi mengaku menyiram cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus karena menganggap korban bersikap arogan dan berlebihan saat memaksa masuk serta melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut