Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Menangis Minta Hakim Adil, Sebut Anak Masih Kecil
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan rasa sesal akan perbuatannya. Perbuatan itu dia lakukan tanpa sengaja dan didasari oleh keterpaksaan karena keselamatannya terancam.
"Kami melakukan hal ini bukan disengaja, atau kami memiliki niat ini, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam kami menyadari kesalahan kami," tuturnya.
Sebelum menyampaikan pembelaan dihadapan majelis, Bambang juga terlihat menangis ketika penasihat hukumnya membacakan pleidoi. Dia terlihat beberapa kali mengusapkan air matanya dengan tangan kanan atau kirinya.
Dalam persidangan pleidoi, penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut Hartono menyebut terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.
"Menyatakan terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.