OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham
Perusahaan PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui penyaluran dana kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antarnasabah tersebut mencapai sekitar Rp43,73 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.
Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola serupa melalui pendanaan transaksi kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar.
Purbaya soal Isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Daftar Bos OJK: Enggak, Politik Itu
OJK menilai seluruh transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan pasar yang sebenarnya dan dilakukan dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi saham IMPC.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya tegas regulator dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Editor: Rizky Agustian