Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Salurkan Kredit Program Perumahan Rp1,774 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Ogah Rumah Dikontrakkan dan Dijual ala Terduga Mafia Tanah Santoso Halim? Pelajari Modusnya

Sabtu, 29 Juni 2024 - 23:27:00 WIB
Ogah Rumah Dikontrakkan dan Dijual ala Terduga Mafia Tanah Santoso Halim? Pelajari Modusnya
Ilustrasi kasus mafia tanah. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

Lantas korban pun menghubungi pelaku Husin Ali namun selalu menghindar. Husin berkelit dengan berbagai alasan mulai mengaku suratnya telah dibawa oleh orang.

"Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Santoso Halim justru melakukan transfer ke rekening dengan atas nama Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar. Kejadian tersebut, korban mengajukan permohonan blokir SHM kepada pihak BPN.

“Anehnya, Pihak BPN membuka blokir tanpa melakukan cross-check terhadap data Drs Djohan Effendi asli dan Drs Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Drs Djohan Effendi,” katanya.

Pada 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No.08 dan No.09 oleh Santoso Halim di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No. 376 dan Akta Jual Beli No. 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa. 

“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan tersebut kepada Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual," katanya.

Reporter iNews.id mencoba mengubungi Santoso Halim selaku pembeli. Namun, sampai saat berita ini diditulis Santoso Halim tak merespons.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut