JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, di daerah Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Dalam proses penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang, mulai dari kendaraan hingga beberapa dokumen terkait perkara.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada tiga jenis kendaraan yang dibawa, namun sayangnya, Ali enggan merincikan jenis kendaraan dan jumlah nominal uang yang berhasil diamankan lembaga antirasuah
Iran pada Jerman: Perang AS-Israel Langgar Piagam PBB
"Saat penangkapan turut pula dibawa 3 unit kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik," tutur Ali kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Penyidik KPK, kata Ali, sedang melakukan proses analisis keterkaitan barang-barang tersebut dengan kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Setelah prosesnya rampung, KPK akan melakukan tindakan hukum lanjutas atas barang-barang yang diamankan.
Update Covid-19 Maluku 3 Juni: Pasien Positif Bertambah 15 dan Sembuh 19 Orang
"Berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang2 tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Balas Ultimatum Inggris soal Hong Kong, China: Jangan Campuri Urusan Kami, atau....
Editor: Muhammad Fida Ul Haq