Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap Kasus Facelift Ilegal, Ngaku Dokter Kecantikan
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri! 15 Korban Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia Cacat Permanen

Rabu, 29 April 2026 - 21:38:00 WIB
Ngeri! 15 Korban Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia Cacat Permanen
Mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri. (Foto: Dok.Instagram @jennyrahma_55)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPolda Riau membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dilakukan mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri alias JRF. Aksi ilegal JRF tersebut mengakibatkan belasan korban mengalami cacat wajah permanen.

JRF yang telah ditetapkan tersangka ditangkap tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. 

“Bukan mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan,” kata Kombe Ade, Rabu (29/4/2026).

Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ucap Ade.

Tak hanya NS, penyidik juga menemukan ada 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka. Ade menyebut ada salah satu korban yang mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali, hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis.

Ade menyebut tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Ia menyebut klinik kecantikan tersebut menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi. "Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," kata Ade.

Dia menjelaskan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade.

JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan, yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut