Ngaku Dukun Sakti Bisa Gandakan Uang, Pria di Cilacap Ditangkap Bawa Upal Rp3 Miliar!
Sebagai ganti, pelaku menyerahkan uang dalam tas plastik yang diklaim telah digandakan menjadi Rp280 juta. Namun setelah dicek, seluruh isi dalam tas tersebut ternyata uang palsu.
4 Pengedar Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah Ditangkap, Beroperasi di Jabar
"Pelaku memberikan uang palsu yang jumlahnya berlipat ganda dari yang diserahkan korban. Ini murni penipuan," kata Kapolresta.
Akibat perbuatannya, pelaku Egi Prasetya (53) kini dijerat Undang-Undang tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Wonogiri, Terungkap saat Beli Tiket Bus
Editor: Donald Karouw