Nenek Saudah Dianiaya gegara Tolak Tambang Ilegal di Pasaman, DPR: Usut Tuntas!
Lebih lanjut, Mafirion meminta, Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal secara ketat proses penegakan hukum serta pemulihan hak-hak Nenek Saudah. Dia berkata, negara wajib hadir untuk memastikan keadilan hukum, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
“Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak boleh lagi hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut. Semua rekomendasi harus dikawal. Jika perlu, harus ada langkah hukum apabila rekomendasi tersebut diabaikan,” tutur dia.
Dia juga mendorong LPSK agar memberikan perlindungan maksimal kepada Nenek Saudah, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar korban, pemulihan trauma, serta jaminan tempat tinggal yang layak hingga proses hukum benar-benar selesai.
Sebelumnya, kasus penganiayaan Nenek Saudah viral di media sosial dan mendapat perhatian dari gubernur serta wakil gubernur Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya mengatakan, pelaku berinisial IS (26). Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.