Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Kasus Judol Jaringan Internasional, Ini Perannya
"Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional," tutur Dony.
Dia menekankan fokus utama pengungkapan kasus ini adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisasi. Pihaknya juga berkomitmen berupaya memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas ini.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online," ucap Dony.
Diketahui, Bareskrim menangkap 20 orang di sejumlah titik terkait kasus dugaan judi online. Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88.
Penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan dan dokumen-dokumen perusahaan.
Para pelaku yang telah diamankan berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan kejahatan ini.
Editor: Rizky Agustian