Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Kamis, 05 Maret 2026 - 11:31:00 WIB
Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelum mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan terdapat kemunduran dalam proses penyembuhan yang dia nilai membutuhkan perawatan bahkan operasi. Namun, dia mengaku siap mengikuti persidangan hari ini, Kamis (5/3/2026).

Hal ini disampaikan Nadiem menjelang dimulainya sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

"Berdasarkan MRI (Magnetic Resonance Imaging) yang kemarin, hasil laporannya kurang baik, ada kemunduran dalam penyembuhan saya, ada reinfeksi baru di dalam, ditambah luka luar," kata Nadiem. 

"Jadi kemungkinan besar saya akan membutuhkan perawatan yang intensif dan mungkin tindakan mungkin seperti operasi lagi seperti dulu berbulan-bulan kemarin," tuturnya.

Merespons keterangan tersebut, Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah meminta Nadiem untuk mengomunikasikan tentang apa yang dirasakan selama persidangan. 

"Baik ya, untuk persidangan hari ini jika saudara merasa agak kurang enak badan atau seperti apa dikomunikasikan, jangan dipaksakan ya," ujar Purwanto. 

Nadiem diketahui sempat menjalani operasi yang menyebabkan pembacaan surat dakwaan dirinya harus ditunda. Terlebih, Nadiem harus menjalani masa pemulihan pascaoperasi sepanjang 21 hari. 

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka ini terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar JPU.

Jaksa mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut