Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menanggapi soal penetapan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya saat ini telah mengalihkan Nadiem sebagai tahanan rumah.
Dia mengingatkan, Nadiem tidak bisa keluar dari rumah tahanan tanpa seizin dari majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang di kantor Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Anang mengatakan, rumah yang dijadikan tempat tahanan Nadiem saat ini telah dijaga ketat kepolisian. Rencananya, agenda pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim akan digelar Rabu (13/5/2026) besok.
Tok! Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga. Agenda besok kalau tidak salah kan tuntutan,” ujar dia.
Mengenai adanya kemungkinan pengunduran agenda pembacaan tuntutan lantaran jadwal operasi yang akan dilakukan Nadiem pada Rabu besok, menurutnya hal itu tergantung keputusan majelis hakim.
“Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim resmi berstatus tahanan rumah. Penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu dialihkan usai majelis hakim mengabulkan permohonan kubu Nadiem terkait peralihan penahanan.
"Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026).
Setelah peralihan ini, Nadiem menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu.
Editor: Reza Fajri