Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Divonis Besok, PN Jakpus Ingatkan Kapasitas Ruang Sidang Terbatas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:29:00 WIB
Nadiem Makarim Divonis Besok, PN Jakpus Ingatkan Kapasitas Ruang Sidang Terbatas
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat membacakan pleidoi atau pembelaan (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, kapasitas ruangan terbatas sehingga butuh pembatasan pengunjung. Kapasitas diprioritaskan untuk keluarga terdakwa, media massa dan pengunjung lain. 

“Bagi yang tidak bisa masuk ruangan, bisa menonton videotron di lobi. Kami harap semua berjalan lancar dan tertib,” ujar M Firman Akbar.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem pada Selasa (23/6/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut